LINGKUNGAN DAN KESESUAIANTES

Tes dan Sertifikasi Desain Ramah Lingkungan


Terutama ketika menyangkut lingkungan, produk-produk terkait energi dan industri terkait dipandang sebagai ancaman serius.

Peraturan mengenai desain ramah lingkungan dari produk-produk terkait energi telah diterbitkan oleh keputusan Dewan Menteri, di mana konsumsi daya dan efisiensi energi dari peralatan listrik dan elektronik dihitung sesuai dengan efisiensi yang diinginkan.

Banyak kriteria diperlukan, termasuk dalam siklus ekologis. Laboratorium kami mendukung pelanggannya dalam pengujian dan sertifikasi dalam proses ini.
Dalam hal ini, Kementerian Ilmu Pengetahuan, Industri dan Teknologi telah mensyaratkan sertifikat yang diperlukan untuk desain perangkat listrik dan elektronik yang ramah lingkungan.

Tujuan dari peraturan tersebut; untuk berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dengan meningkatkan efisiensi energi, tingkat perlindungan lingkungan dan keamanan pasokan energi dengan menentukan kerangka kerja kondisi yang harus dipatuhi dalam desain produk ini untuk menempatkan produk yang terkait dengan energi ke pasar atau memasukkannya ke dalam layanan.

Pada saat yang sama, produk yang dicakup oleh peraturan ini ditentukan oleh komunike aplikasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Kendaraan yang ditempatkan di pasar atau ditawarkan untuk layanan untuk tujuan mengangkut orang dan barang berada di luar ruang lingkup Peraturan ini.

Tentu saja, ketentuan Regulasi ini mungkin tidak berlaku dalam beberapa situasi luar biasa, seperti yang melibatkan keamanan nasional dan pertahanan negara.

1) Limbah: Limbah didefinisikan dalam peraturan tentang prinsip-prinsip umum pengelolaan limbah,
2) Komponen dan sub-perakitan: tersedia secara komersial untuk pengguna akhir yang dimaksudkan untuk instalasi dalam produk atau
bagian individu yang tidak dimasukkan ke dalam layanan atau bagian yang kinerja lingkungannya tidak dapat dievaluasi secara independen,
3) Dimensi lingkungan: Komponen yang dapat berinteraksi dengan lingkungan selama siklus hidup produk atau
fungsi,
4) Dampak lingkungan: Setiap perubahan dalam lingkungan yang disebabkan oleh produk secara keseluruhan atau sebagian selama siklus hidup produk,
5672
5) Kinerja lingkungan: Manajemen pabrikan terhadap aspek lingkungan produk adalah
hasil yang ditunjukkan,
6) Meningkatkan kinerja lingkungan: Kinerja lingkungan dari produk disinkronkan sehubungan dengan semua aspek lingkungan.
proses peningkatan produk dari generasi ke generasi,
7) Persyaratan desain generik yang ramah lingkungan:
semua profil ekologi berdasarkan semua jenis persyaratan desain yang sensitif lingkungan,
8) Karena desain ramah lingkungan khusus: Produk dihitung dan digunakan dalam unit kinerja output tertentu.
kebutuhan akan desain sensitif lingkungan yang terukur dan terukur yang terkait dengan dimensi lingkungan tertentu, seperti konsumsi energi selama
9) Desain ramah lingkungan: Untuk meningkatkan kinerja lingkungan produk sepanjang siklus hidupnya,
termasuk dimensi dalam desain produk,
10) Persyaratan desain ramah lingkungan: Untuk meningkatkan kinerja lingkungan dari produk,
atau persyaratan apa pun yang diperlukan untuk memberikan informasi tentang aspek lingkungan dari produk,
11) Profil ekologis: Dampak lingkungan dari produk yang terkait dengan produk sepanjang siklus hidup sesuai dengan
identifikasi input dan output, seperti bahan, emisi dan limbah, yang penting dalam hal jumlah dan dinyatakan dalam jumlah fisik yang terukur,
12) Pemulihan energi: Penggunaan limbah yang mudah terbakar dengan atau tanpa limbah lain untuk menghasilkan panas melalui pemulihan panas,
13) Produk terkait energi: Komponen independen untuk pengguna akhir, disebut sebagai “produk dalam Peraturan ini.
dimaksudkan untuk pemasangan dalam produk yang dicakup oleh Peraturan ini dan
produk yang ditempatkan di pasar atau dioperasikan, termasuk bagian yang kinerja lingkungannya dapat dinilai secara independen, dan yang berdampak pada konsumsi energi selama penggunaan,
14) Daur Ulang: Produksi bahan limbah untuk tujuan utama atau tujuan lain selain pemulihan energi.
proses,
15) Pemulihan: Melakukan fungsi tertentu sebagai akibat dari perusahaan ekonomi dengan ukuran berapa pun
proses dimana setiap limbah yang disiapkan untuk tujuan melakukan fungsi tersebut diperoleh dengan mengganti bahan lain yang dapat digunakan untuk melayani tujuan yang bermanfaat,
16) Layanan: Penggunaan pertama produk oleh konsumen akhir sesuai dengan tujuannya,
17) Peraturan internal: Organisasi yang terlibat dalam desain atau pembuatan produk yang dicakup oleh Peraturan ini.
Peraturan yang mereka buat di dalam organisasi untuk memenuhi ketentuan Peraturan dan komunike implementasi terkait,
18) Pabrikan: Memproduksi produk yang dicakup oleh Peraturan ini dan nama atau merek dagang mereka
sesuai dengan Peraturan ini dalam hal penawarannya ke pasar atau penggunaannya berdasarkan
Dengan tidak adanya produsen atau importir yang mematuhi definisi ini dan bertanggung jawab atas fakta bahwa produk tersebut ditempatkan di pasar atau dimasukkan ke dalam layanan orang perseorangan atau hukum,
5673
19) Importir: Produk luar negeri yang pasar Turki untuk estat komersial atau badan hukum penduduk di Turki,
20) Bahan atau bahan: berarti bahan atau zat yang digunakan selama siklus hidup produk,
21) Siklus Hidup: Produk yang berurutan dan terhubung dari tahap bahan baku hingga pembuangan produk.
tahap,
22) Supply ke pasar: Untuk tujuan distribusi atau penggunaan produk, terlepas dari teknik penjualan
sebagai aktivitas pertama di pasar,
23) Limbah berbahaya: Limbah didefinisikan sebagai limbah berbahaya dalam peraturan tentang pengendalian limbah berbahaya,
24) Komunike Implementasi: Diterbitkan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan Regulasi ini dan
undang-undang yang mengatur persyaratan desain ramah lingkungan untuk produk yang diidentifikasi atau dimensi lingkungannya,
25) Desain produk: Persyaratan hukum, teknis, dan fungsional dari produk, persyaratan keselamatan dan pasar
serangkaian proses yang membuat spesifikasi teknis persyaratan lain untuk produk,
26) Reuse: produk dikembalikan ke titik pengumpulan, distributor, pendaur ulang atau pabrikan.
periode penggunaan, termasuk penggunaan kembali setelah berkelanjutan
penggunaan kembali produk atau komponennya untuk tujuan yang dimaksud,
27) Badan resmi: Produk yang berwenang untuk menyiapkan dan menegakkan undang-undang tentang produk dan
lembaga dan organisasi publik yang menyiapkan dan mengimplementasikan komunike pelaksanaan yang diramalkan oleh Peraturan ini,
28) Perwakilan resmi: Kewajiban dan prosedur pabrik yang berkaitan dengan Peraturan ini seluruhnya atau sebagian atas namanya
Otorisasi tertulis untuk memenuhi alam atau hukum orang penduduk di Turki,
mengekspresikan

Agar produk dalam ruang lingkup Peraturan ini untuk ditempatkan di pasar atau dioperasikan,
Mereka harus memiliki tanda "CE" yang memenuhi persyaratan komunike yang relevan.
Komunike ini telah disiapkan dalam kerangka harmonisasi dengan undang-undang Uni Eropa dengan mempertimbangkan Peraturan Komisi (UE) 2016 / 2282 dan tanggal (25 / 6 / 2012) tentang Persyaratan Desain yang Bertanggung Jawab Lingkungan untuk Pompa Air yang diubah dengan Peraturan Komisi (EU) 547 / 2012.
Pers dan organisasi pejalan kaki juga memberikan informasi tentang seluruh proses.
Peraturan ini bertujuan untuk berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dengan meningkatkan efisiensi energi, tingkat perlindungan lingkungan, dan keamanan pasokan energi dengan mendefinisikan kerangka kerja kondisi yang harus dipenuhi dalam desain produk-produk ini untuk memperkenalkan produk-produk terkait energi ke pasar atau memproduksinya.
Sebelum produk dalam ruang lingkup Peraturan ditempatkan di pasar atau diservis, merek CE akan ditempelkan sesuai dengan Peraturan tentang Lampiran dan Penggunaan Tanda Kesesuaian CE untuk Produk dan pernyataan kesesuaian Komisi Eropa harus disiapkan dan dipastikan bahwa pabrikan mematuhi ketentuan dari komunike aplikasi yang relevan.
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan dan komunike pelaksanaan, ketentuan Pasal 4703 Undang-Undang tentang Persiapan dan Implementasi Legislasi Teknis tentang Produk 12 akan berlaku.

Pemberitahuan Sampel;
Communiqué tentang Persyaratan Desain Lingkungan untuk Komputer dan Server (SGM-2015 / 4),
Communiqué tentang Persyaratan Desain Lingkungan untuk Lampu Linier, Dioda Pemancar Cahaya dan Peralatan Terkait (SGM-2015 / 10),
Communiqué (SGM-2011 / 10) tentang Persyaratan Desain yang Bertanggung Jawab Lingkungan untuk Lampu Fluoresen Terpadu Bebas Ballast, Lampu Pelepasan dan Balas Pelepasan Intensitas Tinggi dan Perlengkapan Pencahayaan yang Mengoperasikan Lampu Ini (SGM-2017 / 13),
KOMUNIKASI TENTANG PERSYARATAN DESAIN BERTANGGUNG JAWAB LINGKUNGAN UNTUK POMPA AIR (SGM-2015 / 44),
KOMUNIKASI PADA PERSYARATAN DESAIN SENSITIF LINGKUNGAN UNTUK MOTOR LISTRIK (SGM-2012 / 2),
(SGM-2011)
PERUBAHAN KE KOMUNIKASI TERHADAP PERSYARATAN DESAIN SENSITIF LINGKUNGAN UNTUK LAMPU JENIS RUMAH TIPE NONLINEAR (SGM-2011 / 9)
Komune tentang implementasi proyek (SGM-2017 / 12),
KOMUNIKASI DENGAN PERSYARATAN DESAIN LINGKUNGAN UNTUK LAMPU LINEAR, LAMPU Emitting Diode LAMPU DAN PERALATAN TERKAIT (SGM-2015 / 10) (SGM-2017 / 11) (SGM-XNUMX / XNUMX)
KOMUNIKASI TENTANG PERSYARATAN DESAIN SENSITIF LINGKUNGAN UNTUK SWEEPER LISTRIK (SGM-2015 / 6),