LAINNYASERTIFIKASI

Sertifikat Makanan Halal


halal; penggunaan dan konsumsi makanan dan produk non-makanan oleh orang Muslim tidak dilarang.

Sertifikat Makanan Halal; Ini adalah sertifikat yang menunjukkan bahwa semua tahap produksi, pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan bahan baku seperti produk makanan tidak diproduksi bertentangan dengan aturan agama Islam untuk mendapatkan kepercayaan oleh orang Muslim.

Sertifikat Halal; Itu dibeli dengan aman dan mudah oleh orang-orang Muslim.

Sertifikat Standar Kerja untuk Kesesuaian Makanan Halal 2007. Organisasi Kerjasama Islam muncul pada pertemuan Komite Kerjasama Ekonomi dan Komersial (COMCEC) dan dimulai pada tahun 23 dengan pekerjaan negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang diselenggarakan oleh TSE.

Standar ini diterbitkan oleh Institut Standardisasi dan Metrologi Negara-Negara Islam - SMIIC dan diterima sebagai standar Turki oleh TSE di 2011.

Standar Sertifikasi Halal 

TS OIC / SMIIC 1: 2011 - Panduan Umum Makanan Halal
TS OIC / SMIIC 2: 2011 - Pedoman untuk Organisasi Sertifikasi Halal
TS OIC / SMIIC 3: 2011 - Pedoman untuk Akreditasi Badan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Halal

Usaha pangan yang ingin memperoleh Sertifikat Halal disertifikasi dengan memperhatikan persyaratan standar TS OIC / SMIIC 1 dan TS 13571.


Sertifikat Makanan Halal - Sertifikat Makanan Halal berlaku untuk tahun 1.