LAINNYATES

Pengukuran Lingkungan Tempat Kerja (Analisis dan Pengukuran Kebersihan Higiene)


Pengukuran lingkungan adalah pengukuran yang hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang diakreditasi Türkak dan MoLSS untuk menentukan kecukupan atau kelebihan faktor lingkungan.

Undang-undang kesehatan dan keselamatan kerja menetapkan bahwa perusahaan harus melakukan pengukuran lingkungan di tempat kerja bila perlu. Adalah tugas majikan untuk melindungi karyawan di tempat kerja dari faktor-faktor yang terlalu sedikit atau terlalu banyak di lingkungan. Ini hanya dapat dicapai dengan pengukuran ambient tempat kerja.

10 Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Pasal 11 mewajibkan pengusaha untuk melakukan studi untuk menentukan risiko bahwa karyawan dapat terpapar di tempat kerja.

20 Sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan tentang Pengukuran, Uji, dan Analisis Kebersihan Laboratorium yang diterbitkan pada Agustus 2013, pengusaha wajib membuat lingkungan kerja yang kompatibel dengan standar dan untuk melakukan pengukuran ini jika perlu.

Sejalan dengan pendekatan kesehatan dan keselamatan kerja yang baru, risiko fisik, kimia, dan biologis terhadap tempat kerja dan paparan pribadi dalam lingkup undang-undang kesehatan dan keselamatan kerja harus dapat diukur dan dilacak.

Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja ğin Peraturan tentang Pengukuran, Analisis, dan Analisis Kebersihan Tenaga Kerja, Laboratorium Resmi diterbitkan dalam Lembaran Berita Resmi 20.08.2013. (Kewajiban Majikan) gila Majikan harus melindungi karyawan dari bahaya dan efek berbahaya dari zat, bekerja atau digunakan dengan cara apa pun dan kondisi lingkungan kerja.

Untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman, wajib memiliki laboratorium yang memiliki prakualifikasi atau sertifikat kualifikasi untuk pengukuran, pengujian, analisis, dan evaluasi untuk paparan pribadi atau faktor fisik, kimia, dan biologis di lingkungan kerja.

Regulasi yang sama 6. Artikel (Pengukuran, Uji, dan Analisis Kebersihan di Tempat Kerja harus dilakukan oleh laboratorium yang memiliki sertifikat pra-kualifikasi atau kemahiran dalam hal ini, dengan pengecualian dari pengecualian yang ditentukan dalam paragraf kedua Pasal 2 Peraturan ini.) Itu juga harus terakreditasi.

Untuk meningkatkan tingkat kepuasan dan kualitas produksi karyawan di tempat kerja di mana lingkungan kerja yang aman diciptakan, pengukuran kebersihan kerja dilakukan untuk meningkatkan produktivitas.

Pengukuran Hygiene Kerja, Uji dan Analisis pengusaha, kondisi lingkungan tempat kerja dan profesional keselamatan kerja akan dibuat sesuai dengan hasil tes analisis risiko dan pengukuran dalam tabel berikut. 6'de harus mengikuti tes.